Membaca Kisruh PBNU dengan Kacamata Alfiyyah

Ada satu bait dalam Alfiyyah Ibnu Malik yang sering dihafal santri tanpa pernah benar-benar direnungkan implikasi sosialnya. Bait itu pendek, tenang, dan tidak provokatif tapi justru karena itulah ia berbahaya bagi siapa pun yang gemar melampaui batas:

 وَالاسْمُ قَدْ خُصِّصَ بِالْجَرِّ كَمَا # قَــدْ خُصِّصَ الْفِعْـلُ بِأَنْ يَنْـجَزِمَا

"Isim telah dikhususkan dengan jar. sebagaimana

Fi‘il yang telah dikhususkan dengan jazm"

Tidak ada kata “kadang-kadang”. Tidak ada frasa “dalam kondisi tertentu”. Ini kalimat definitif. Dalam nahwu, istilah khushshiṣa (dikhususkan) bukan basa-basi, melainkan penetapan wilayah. Kekhususan adalah batas, dan batas adalah syarat makna.

Bait ini sesungguhnya bukan sekadar kaidah bahasa. Ia adalah pelajaran tentang tata kelola peran.

Kekhususan: Jalan Sunyi Martabat

Dalam nahwu, kekhususan tidak pernah dimaksudkan untuk merendahkan. Isim tidak menjadi inferior karena ia di-jar. Fi‘il tidak menjadi superior karena ia di-jazm-kan. Keduanya sama-sama sah, sama-sama dibutuhkan, dan sama-sama punya tempat yang tidak bisa dipertukarkan.

Masalah muncul bukan karena jar atau jazm, tetapi ketika kekhususan dipersepsi sebagai penghalang dari suatu ambisi dan kepentingan pribadi, sehingga di situlah kekacauan dan riak-riak pertengkaran ini dimulai dan menjadi tertawaan banyak orang seperti yang kita saksikan sekarang ini.

Bahasa Arab menjadi rusak bukan karena isim dan fi‘il berbeda, melainkan karena salah satu menolak menerima batasannya sendiri. Kalimat lalu terdengar ganjil bukan karena salah niat, tapi karena salah struktur.

Jika bait ini ditarik ke konteks PBNU, kita segera melihat relevansinya. Rais ‘Aam dan Ketua Tanfidziyah adalah dua posisi dengan kekhususan yang jelas. Yang satu bergerak di wilayah marji‘iyyah keagamaan dan simbol keulamaan; yang lain bergerak di wilayah eksekusi organisasi dan kerja-kerja praksis. Keduanya sama-sama penting, tapi tidak identik.

Kisruh muncul ketika kekhususan itu tidak lagi dihormati. Ketika yang seharusnya menjadi penjaga arah normatif tergoda untuk terlalu jauh masuk ke wilayah teknis, dan ketika yang seharusnya fokus bekerja mulai menginginkan legitimasi simbolik yang bukan wilayahnya.

Dalam bahasa Alfiyyah:

Isim lupa bahwa ia di-jar, lalu fi‘il yang lupa bahwa ia di-jazm-kan. yang apabila diteruskan, maka akan muncul misskonsepsi fundamental yang sangat penting berkenaan dengan muqtadhol hal (placement) nya masing-masing.

Salah satu kesalahpahaman terbesar dalam konflik struktural NU adalah anggapan bahwa kekuasaan hanya lahir dari ekspansi peran. Seolah-olah semakin banyak wilayah yang disentuh, semakin tinggi wibawa yang diraih.

Padahal nahwu mengajarkan sebaliknya. Wibawa lahir dari ketepatan fungsi, bukan dari perampasan fungsi orang lain.

Isim yang tetap konsisten pada wilayahnya tidak kehilangan kehormatan. Fi‘il yang setia pada kodrat geraknya tidak kehilangan otoritas. Yang kehilangan keduanya justru mereka yang tidak sabar berada di tempatnya sendiri.

Organisasi, seperti bahasa, tidak runtuh karena perbedaan posisi, tetapi karena ambisi lintas batas yang lahir ketika kekhususan dianggap ancaman.

Bait Ibnu Malik ini terasa semakin relevan karena dalam praktik, kekhususan sering dibaca sebagai bentuk pembatasan yang tidak adil. Padahal tanpa pembatasan, tidak ada sistem. Tanpa sistem, tidak ada arah.

Di titik inilah konflik PBNU menjadi lebih dari sekadar persoalan personal atau politik. Ia berubah menjadi persoalan epistemologis: ketidakmampuan menerima bahwa tidak semua peran harus saling tumpang tindih. Bahasa Arab selamat karena isim tidak iri pada fi‘il. Organisasi NU terguncang karena sebagian aktornya merasa kekhususan adalah ketidaklengkapan.

Pelajaran Sunyi dari Kitab Kuning

Ibnu Malik tidak menawarkan solusi konflik, tidak pula memberi resep kepemimpinan. Ia hanya memberi satu prinsip sederhana: setiap unsur hidup dari batasnya.

Isim hidup karena ia di-jar.

Fi‘il hidup karena ia di-jazm-kan.

Ketika prinsip ini diabaikan, yang lahir bukan dinamika sehat, tetapi kebisingan struktural. Semua ingin bicara, semua ingin menentukan, semua merasa paling berhak. Kalimat pun kehilangan makna, organisasi kehilangan arah.

Barangkali yang dibutuhkan PBNU hari ini bukan rapat pleno, rapat darurat, atau bahkan mengadakan konverensi pers untuk saling bantah satu sama lain, melainkan kesediaan untuk kembali mengaji satu bait kecil Alfiyyah dengan sungguh-sungguh. Karena dalam bahasa maupun jam‘iyyah organisasi, ketertiban bukan lahir dari keseragaman, melainkan dari kesetiaan pada kekhususan.

Isim tetaplah isim.

Fi‘il tetaplah fi‘il.

Dan hanya dengan itu, esensi dari sebuah substansi dapat berdiri dan berjalan tegak lurus, sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Sahabat Don Arfa

Kader PMII Komisariat Fakultas Ushuluddin dan Perguruan Tinggi Umum Cabang Ciputat 

Editor: Sahabati Fitri Yanti

Posting Komentar

0 Komentar